2 Dokter dan 1 Staf Dinkes Sumut Dihadirkan, Terdakwa dr Kristinus Ada Bawa Sisa Vaksin

Dokter dan Staf Dinkes Sumut

topmetro.news – Giliran 2 dokter dan seorang staf di lingkungan Dinas Kesehatan Sumut hadir di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/10/2021). Tim JPU dari Kejati Sumut menghadirkan mereka sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait jual beli Vaksin Covid-19 secara massal selama 2 bulan, mulai April 2021 lalu.

Menjawab pertanyaan Ketua Tim JPU Hendri Sipahutar, saksi dr Nora Violita menyebut, ia ada beberapa kali bersama terdakwa dr Kristinus Saragih melakukan vaksinasi massal Covid-19 di sejumlah instansi.

Saksi yang juga staf Teguh Supriyadi, selaku Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan Sumut itu mengaku, kalau terdakwa pernah membawa sisa vaksin yang tidak terpakai.

“Lupa saya kapan persisnya. Tapi yang jelas ada sisa-sisa vaksin yang tidak dikembalikan dokter Kristinus, kemudian diambilnya. Menurut Kristinus, ada katanya keluarganya yang mau vaksin,” urainya.

Permohonan Resmi

Saksi lainnya, dr Yuli Maryani, selaku Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Sumut menerangkan, ia bertugas menyusun tim untuk mengadakan Vaksinasi Covid-19 di beberapa instansi.

Ketika ditanya Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu didampingi anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik, saksi membenarkan bahwa memang ada surat permohonan resmi dari beberapa instansi kepada Dinkes Sumut untuk pengadaan Vaksin Covid-19. Permohonan itu termasuk dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut.

“Atas perintah Pak Suhadi, selaku Kasi, saya dapat tugas memberikan vaksinnya. Dan yang mengambil vaksinnya waktu itu (terdakwa) dokter Indra,” kata dr Yuli Maryani.

Sementara saksi lainnya sebagai vaksinator, Dahliana Tanjung menerangkan, beberapa kali ikut satu tim dengan kedua terdakwa. Yakni Kristinus Saragih dan Indra Wirawan. Untuk melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19.

“Ada sisa. Dokter Kristinus mengaku ada yang mau divaksin, tidak tahu dikemanakan vaksinnya,” urai Dahliana.

Saksi mengaku pernah dapat perintah atasannya bernama Suhadi, untuk membuat surat mengeluarkan Vaksin Covid-19 ke Kanwil Kemenkumham Sumut.

Menjawab cecaran JPU Hendri Sipahutar, saksi menimpali, seharusnya vaksin tidak terpakai tersebut haris kembali ke Kantor Dinas Kesehatan Sumut.

“Ada surat permohonan vaksin dari Kanwil Kemenkumham. Surat yang ditandatangani (terdakwa) Indra kalau tidak salah sebanyak 3 kali diterima dr Indra Wirawan,” tegasnya menjawab pertanyaan hakim anggota Immanuel Tarigan.

Hakim Ketua Saur Maruli Tua pun melanjutkan persidangan, Jumat lusa (15/10/2021), untuk terdakwa dr Indra dan Selviwaty alias Selvi. Sedangkan untuk terdakwa dr Kristinus Saragih tiga pekan mendatang. Ketua majelis memerintahkan JPU menghadirkan ketiga terdakwa ke persidangan lewat video teleconference (vicon).

Inisiasi Vaksinasi

Sementara tim JPU dalam.dakwaan menguraikan, terdakwa Selvi (tanpa pendampingan penasehat hukum/PH-red) yang menginisiasi pelaksanaan vaksin secara massal berbayar. Lewat sambungan ponsel, terdakwa kebetulan salah seorang agen properti di Medan itu melobi kedua dokter juga ASN Dinas Kesehatan Provsu.

Akhirnya ada kesepakatan, harga sekali vaksin Rp250.000 per orang. Dengan komitmen, terdakwa Selvi mendapatkan ‘komisi’ -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Sedangkan Vaksin Covid-19 yang terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan gunakan adalah sisa vaksin yang seharusnya kembali ke Dinas Kesehatan Sumut.

Vaksin massal tersebut berlangsung selama dua bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000). Lalu 90 orang (Rp22.500.000), 40 orang (Rp10 juta), dan 60 orang (Rp15 juta).

Terdakwa Indra dan Wirawan Kristinus Saragih masing-masing kena jerat pidana perbuatan berlanjut. Yaitu menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment